Skip to main content

Makar Adalah

Apa itu makar, kita sering mendengar kata makar baru-baru ini dan bingung apa maksudnya? kenapa menjadi sangat serius?? Maka dari itu mari kita bahas dan kupas untuk saling mengingatkan dan belajar dari masalah ini dari segala sumber dan semua sudut pandang serta hukum yang berlaku. Pada dasarnya masalah ini kita bagi menjadi:
1.            Pengertian Makar
2.            Sejarah makar di Indonesia dan bahanya
3.            Dasar hukum makar menurut islam
4.            Pidana makar telah dalam KUHP

Sepertinya empat bagian ini kiranya sangat erat dan perlu pemahaman yang lebih dalam kasus ini karena paling bersinggungan langsung dengan kasus ini. Oke tanpa bercakap-cakap lagi mari kita bahas langsung.

1.   Pengertian Makar
Makar adalah suatu tindak pidana yang dikategorikan kejahatan yang dalam perspektif hukum islam disebut dengan jarimah atau jinayat yaitu berbagai larangan hukum yang diberikan Allah SWT, secara singkatnya makar bisa dikatakan tindakan jahat yang dilarang oleh syariat.
Seperti yang saya sebutkan diatas, makar juga bis disebut akal busuk atau tipu muslihat yang dilakukan seseorang dengan niat jahat atau mencelakai orang lain atau golongan tertentu.
Makar Menurut KBBI
Berikut ini arti makar menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia.
makar1 = akal busuk; tipu muslihat: segala — nya itu sudah diketahui lawannya;
2 perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dan sebagainya: karena — menghilangkan nyawa seseorang, ia dihukum; 3 perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah: ia dituduh melakukan

Contoh Makar
Dalam suatu perusahaan ada seorang karyawan yang rajin dan berprestasi, setiap tahun jabatannya naik, sehingga membuat rekan kerja diatasnya merasa gelisah takut akan di geser posisinya, maka rekan kerja tadi membuat makar bagaimana supaya karyawan berprestasi ini celaka atau menurun prestasinya.
Motif nya bisa berbagai macam, bisa dengan menuduhnya mencuri dengan menaruh barang orang lain di mejanya, atau bisa juga dengan membuatnya terlambat rapat atau bekerja, popkoknya makarnya bisa berbagai macam.

2.   Sejarah Makar di Indonesia

Kasus makar pernah terjadi Saat Bung Karno masih menjabat presiden NKRI, seorang bernama Daniel Maukar melakukan serangan mengerikan ke istana negara. Dengan pesawat tempur yang dikendalikannya, pilot hebat Indonesia ini melakukan penyerangan yang mematikan. Untungnya, pada kejadian ini, Bung Karno sedang tidak ada di tempat sehingga nyawanya jadi selamat.
Akibat kasus penyerbuan ini, Daniel Maukar diadili atas tindakan makar terhadap negara dan juga presiden. Dia dijatuhi hukuman mati meski pada akhirnya diampuni dan hanya menjalani sekitar 8 tahun masa tahanan sebelum akhirnya bebas memasuki lengsernya era Bung Karno menjadi presiden di Indonesia.

Bahaya Makar

Bahaya makar sendiri sudah jelas merugikan orang lain yang tak bersalah, bayangkan jika anda yang mengalami tipu muslihat seperti yang saya contohkan diatas, tentu semua orang tidak akan mengalaminya bukan ?
Selain itu perbuatan Makar seperti ini dilarang dalam agama islam.
3.     Dasar Hukum Makar Menurut Islam
        Yang menjadi dasar diancamnya pelaku makar atau pemberontakan atau al-baghyu tersebut adalah al-Qur’an dan As-Sunnah.
 Dasar Hukum dalam Al-Qur’an
QS. Al-Maidah Ayat 33
"Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,” (QS. Al-Maidah : 33)
 QS. As-Syuro Ayat 40
“Dan Balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, Maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik Maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.” (QS. As-Syuraa :40 )
QS. Al-Hujurot Ayat 9
  “Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar Perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar Perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau Dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu Berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang Berlaku adil.(QS. Al-Hujurat: 9)”

 Dasar Hukum Dalam As-Sunnah
من أعطى إماما صفقة يده و ثمرة فؤاده فليطعه مااستطاع فإن جاء آخر ينازعه فاضربوا عنقه
"Siapa yang telah memberikan bai’atnya kepada seorang imam (penguasa) dan telah menyatakan kesetiaan hatinya, maka patuhilah dia semaksimal mungkin. Bila datang yang lain memberikan perlawanan kepadanya, maka bunuhlah dia." (HR. Muslim)
من حمل علينا السلاح فليس منا
“Barang siapa membawa senjata untuk mengacau kita, maka bukanlah ia termasuk umatku (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar).
 من خرج على الطاعة وفارق الجماعة ومات فميتته جاهلية
“ Barang siapa keluar dari loyalitas agama dan berpisah dari jama’ahnya kemudian ia mati maka mayatnya adalah mayat jahiliah (HR. Muslim)

Dari penjelasan Allah dalam al-Qur’an dan hadis Nabi tersebut di atas dapat dipahami bahwa tindakan yang dilakukan terhadap pemberontak tersebut adalah sebagai berikut :
Pertama : melakukan ishlah atau perdamaian dengan pihak pelaku makar, yang dalam ishlah tersebut imam menuntut para pelaku makar untuk menghentikan perlawanannya dan kembali taat kepada imam. Bila perlawanan tersebut dilakukan karena imam telah berlaku zhalim dan menyimpang dari ketentuan agama, maka imam memberikan penjelasan atau memperbaikinya.
Kedua : bila cara pertama tidak berhasil dalam arti perlawanan masih tetap berlangsung maka imam memerangi dan membunuh pelaku makar, sampai selesai dan tidak ada lagi perlawanan.
Di dalam Ensiklopedi Hukum Islam, untuk dapat menentukan hukuman terhadap pemberontak, ulama fikih membagi pemberontakan menjadi dua bentuk.
Pertama: para pemberontak yang tidak memiliki kekuatan persenjataan dan tidak menguasai daerah tertentu sebagai basis mereka. Untuk pemberontak seperti ini, ulama fikih sepakat menyatakan bahwa pemerintah yang sah boleh menangkap dan memenjarakan mereka sampai meraka sadar dan bertaubat.
Kedua: pemberontak yang menguasai suatu daerah dan memiliki kekuatan bersenjata. Terhadap para pemberontak seperti ini, pihak pemerintah menghimbau terlebih dahulu untuk menyerah dan bertaubat, jika masih melawan maka pemerintah dapat memerangi mereka.

4.     Pidana Makar Dalam KUHP

Pidana terorisme telah diatur dalam KUHP tentang pidana terorisme, tetapi pemakalah hanya akan mengemukakan pasal-pasal yang di dalamnya terdapat unsur-unsur kejahatan terorisme.
BAB I  (KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA).
Pasal 106:
Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ketangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 107:
(1)   Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2)   Para pemimpin dan para pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 108:
(1)   Barangsiapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
1.     Orang yang melawan Pemerintah Indonesia dengan senjata
2.     Orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintah dengan senjata.
(2)   Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
BABVII (KEJAHATAN YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG ATAU BARANG).
Pasal 187
   Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1.     Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul  bahaya umum bagi barang;
2.     Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain.
3.     Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika karena perbutan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
BAB XIX (KEJAHATAN TERHADAP NYAWA).
Pasal 338:
Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 340:
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lan, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
BAB XX (PENGANIAYAAN).
Pasal 351:
(1)        Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)        Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3)        Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4)        Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5)        Percobaan untuk melakukan kejahatn ini tidak dipidana.
BAB XXVII (MENGHANCURKAN ATAU MERUSAKKAN BARANG).
Pasal 406:
(1)             Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)             Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membuat tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.


Demikian pembaahasan kali ini, saya membuat ini bukan untuk menjatuhkan atau membuat permusuhan antar beragama, suku dan budaya atau memecah belah bangsa Indonesia. Aku hanya ingin kita saling belajar mengenai semua yang terjadi sehingga kita dapat menyikapi dengan bijak setiap tindak tanduk kita, dan bukan menunjukan siapa yang benar atau siapa yang lebih pintar karena sebenarnya saya juga manusia biasa. Terimakasih

Comments

Popular posts from this blog

Mengenal Nama Bagian Komponen Vape

Setelah pembahasan kita tentang vape bagi kesehatan diartikel sebelumnya, dan anda tetap memutuskan untuk ngevape, anda perlu belajar dulu nama alat dan sekarang kita belajar mengetahui nama alat dalam vaporizer itu sendiri. Jangan sampe malu-malu in kalo lagi ngumpul, vaping bareng tapi cengoo pas ngomongin device…. Rda ini bagus deh, bulit nya gampang…. Eh…Rda apaan sih? baut yang ditengah itu ya, rda??… Gue pamit balik dah sob…udah di jemput ufo…. yahh..kok..balik sihh…. Gue mulai dari bagian-bagian aja yak, mulai dari atas...gue jelasin simpel aja, yang penting ngerti…semoga.. Vape dasarnya  sama dengan computer memiliki komponen hardwere, sofwere, brandwere. Kali ini kita akan bahas tentang hardwere dar Vape hardwere Vape Hardwere perangkat keras yang berfungsi memproduksi vapor 1.             DRIP TIP Drip tip adalah sebuah bagian dari Vaporizer berupa corong yang menjembatani antara clearomizer dengan mulut Anda saat menghirup uap dari Vaporizer. Nah ga

Jika Suamimu Seorang Anak Laki-laki Satu-satunya di Keluarganya

Menjadi anak laki-laki satu-satunya dalam keluarga bukanlah perkara yang mudah dalam menjalani kehidupan, ada sebuah tanggung jawab yang harus dipikul. Mungkin dulu saat belum dewasa hal itu tidak menjadi masalah, namun ketika sudah dewasa dan anak laki-laki satu-satunya dalam keluarga menjadi ‘beban’ tersendiri. Terlebih memilki saudara yang banyak, ekonomi pas-pasan. Mungkin setelah menikah dengannya kamu akan merasa tidak suka, karena kamu merasa dia pilih kasih. Uang belanja bulananmu yang dia berikan mungkin kurang, karena dia harus memberikan sebagian gajinya untuk keluarganya. Ia harus membayar uang kuliah adiknya, memberikannya kepada orang tuanya yang sudah tak mampu lagi untuk bekerja karena sudah tua, membatu kakak-kakaknya yang ekonominya pas-pasan. Mungkin kamu akan bosan mendengar kata  “maaf”  karena dia telah memberikan sebagian gajinya diam-diam kepada keluargnya. Mungkin kamu akan bosan dengan makanan sehari-hari yang sederhana karena uang belanja kurang. Mung

Matakuliah Teknik Sipil Angkutan Umum

1. PENDAHULUAN 1.1 LINGKUP DAN TUJUAN Bab ini menguraikan tata cara untuk menentukan waktu sinyal, kapasitas, dan perilaku lalu-lintas (tundaan, panjang antrian dan rasio kendaraan terhenti) pada simpang bersinyal di daerah perkotaan dan semi perkotaan. Manual ini terutama herhubungan dengan simpang bersinyal terisolir, dengan kendali waktu tetap (definisi lihat Bagian 1.3 di bawah) dengan bentuk geometrik normal (empat-lengan dan tiga-lengan) dan peralatan sinyal pengatur lalu-lintas. Dengan beberapa pertimbangan dapat juga digunakan untuk menganalisa bentuk geometrik lainnya. Simpang-simpang bersinyal yang merupakan bagian dari sistem kendali waktu tetap yang dirangkai atau sinyal aktuasi kendaraan' terisolir, biasanya memerlukan metoda dan perangkat lunak khusus dalam analisanya. Walau demikian masukan untuk waktu sinyal dari suatu simpang yang berdiri sendiri dapat diperoleh dengan menggunakan manual ini, lihat Bagian 2.2:1. Pada umumnya sinyal lalu-lintas dipergunak