Apa itu makar, kita sering mendengar
kata makar baru-baru ini dan bingung apa maksudnya? kenapa menjadi sangat serius?? Maka dari itu
mari kita bahas dan kupas untuk saling mengingatkan dan belajar dari masalah
ini dari segala sumber dan semua sudut pandang serta hukum yang berlaku. Pada
dasarnya masalah ini kita bagi menjadi:
1.
Pengertian Makar
2.
Sejarah makar di Indonesia
dan bahanya
3.
Dasar hukum makar menurut
islam
4.
Pidana makar telah dalam KUHP
Sepertinya empat bagian ini
kiranya sangat erat dan perlu pemahaman yang lebih dalam kasus ini karena
paling bersinggungan langsung dengan kasus ini. Oke tanpa bercakap-cakap lagi
mari kita bahas langsung.
1. Pengertian Makar
Makar adalah suatu tindak pidana
yang dikategorikan kejahatan yang dalam perspektif hukum islam disebut dengan
jarimah atau jinayat yaitu berbagai larangan hukum yang diberikan Allah SWT,
secara singkatnya makar bisa dikatakan tindakan jahat yang dilarang oleh
syariat.
Seperti yang saya sebutkan diatas,
makar juga bis disebut akal busuk atau tipu muslihat yang dilakukan seseorang
dengan niat jahat atau mencelakai orang lain atau golongan tertentu.
Makar Menurut KBBI
Berikut ini arti makar menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia.
makar1 = akal busuk; tipu muslihat: segala — nya itu sudah diketahui
lawannya;
2 perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dan
sebagainya: karena — menghilangkan nyawa seseorang, ia dihukum; 3 perbuatan
(usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah: ia dituduh melakukan
Contoh Makar
Dalam suatu perusahaan ada seorang
karyawan yang rajin dan berprestasi, setiap tahun jabatannya naik, sehingga
membuat rekan kerja diatasnya merasa gelisah takut akan di geser posisinya,
maka rekan kerja tadi membuat makar bagaimana supaya karyawan berprestasi ini
celaka atau menurun prestasinya.
Motif nya bisa berbagai macam, bisa
dengan menuduhnya mencuri dengan menaruh barang orang lain di mejanya, atau
bisa juga dengan membuatnya terlambat rapat atau bekerja, popkoknya makarnya
bisa berbagai macam.
2. Sejarah Makar di Indonesia
Kasus makar pernah
terjadi Saat Bung Karno masih menjabat presiden NKRI, seorang bernama Daniel
Maukar melakukan serangan mengerikan ke istana negara. Dengan pesawat
tempur yang dikendalikannya, pilot hebat Indonesia ini melakukan penyerangan
yang mematikan. Untungnya, pada kejadian ini, Bung Karno sedang tidak ada di
tempat sehingga nyawanya jadi selamat.
Akibat kasus penyerbuan ini, Daniel Maukar diadili atas tindakan makar
terhadap negara dan juga presiden. Dia dijatuhi hukuman mati meski pada
akhirnya diampuni dan hanya menjalani sekitar 8 tahun masa tahanan sebelum
akhirnya bebas memasuki lengsernya era Bung Karno menjadi presiden di
Indonesia.
Bahaya Makar
Bahaya makar sendiri sudah jelas merugikan orang lain yang tak bersalah,
bayangkan jika anda yang mengalami tipu muslihat seperti yang saya contohkan
diatas, tentu semua orang tidak akan mengalaminya bukan ?
Selain itu perbuatan Makar seperti ini dilarang dalam agama islam.
3. Dasar Hukum Makar Menurut Islam
Yang menjadi dasar diancamnya pelaku makar atau pemberontakan atau al-baghyu
tersebut adalah al-Qur’an dan As-Sunnah.
Dasar Hukum dalam Al-Qur’an
QS. Al-Maidah
Ayat 33
"Sesungguhnya
pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat
kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong
tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari
negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk
mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,” (QS.
Al-Maidah : 33)
QS. As-Syuro
Ayat 40
“Dan Balasan
suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, Maka barang siapa memaafkan dan
berbuat baik Maka pahalanya
atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang
zalim.” (QS. As-Syuraa :40 )
QS. Al-Hujurot
Ayat 9
“Dan
kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu
damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar Perjanjian terhadap
yang lain, hendaklah yang melanggar Perjanjian itu kamu perangi sampai surut
kembali pada perintah Allah. kalau Dia telah surut, damaikanlah antara keduanya
menurut keadilan, dan hendaklah kamu Berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai
orang-orang yang Berlaku adil.(QS. Al-Hujurat: 9)”
Dasar Hukum Dalam As-Sunnah
من أعطى إماما
صفقة يده و ثمرة فؤاده فليطعه مااستطاع فإن جاء آخر ينازعه فاضربوا عنقه
"Siapa
yang telah memberikan bai’atnya kepada seorang imam (penguasa) dan telah
menyatakan kesetiaan hatinya, maka patuhilah dia semaksimal mungkin. Bila
datang yang lain memberikan perlawanan kepadanya, maka bunuhlah dia." (HR.
Muslim)
من حمل علينا
السلاح فليس منا
“Barang siapa
membawa senjata untuk mengacau kita, maka bukanlah ia termasuk umatku (HR.
Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar).
من خرج على الطاعة وفارق الجماعة ومات فميتته جاهلية
“ Barang siapa
keluar dari loyalitas agama dan berpisah dari jama’ahnya kemudian ia mati maka
mayatnya adalah mayat jahiliah (HR. Muslim)
Dari
penjelasan Allah dalam al-Qur’an dan hadis Nabi tersebut di atas dapat dipahami
bahwa tindakan yang dilakukan terhadap pemberontak tersebut adalah sebagai
berikut :
Pertama : melakukan ishlah atau
perdamaian dengan pihak pelaku makar, yang dalam ishlah tersebut imam menuntut
para pelaku makar untuk menghentikan perlawanannya dan kembali taat kepada
imam. Bila perlawanan tersebut dilakukan karena imam telah berlaku zhalim dan
menyimpang dari ketentuan agama, maka imam memberikan penjelasan atau
memperbaikinya.
Kedua : bila
cara pertama tidak berhasil dalam arti perlawanan masih tetap berlangsung maka
imam memerangi dan membunuh pelaku makar, sampai selesai dan tidak ada lagi
perlawanan.
Di dalam
Ensiklopedi Hukum Islam, untuk dapat menentukan hukuman terhadap pemberontak,
ulama fikih membagi pemberontakan menjadi dua bentuk.
Pertama: para
pemberontak yang tidak memiliki kekuatan persenjataan dan tidak menguasai
daerah tertentu sebagai basis mereka. Untuk pemberontak seperti ini, ulama
fikih sepakat menyatakan bahwa pemerintah yang sah boleh menangkap dan
memenjarakan mereka sampai meraka sadar dan bertaubat.
Kedua: pemberontak
yang menguasai suatu daerah dan memiliki kekuatan bersenjata. Terhadap para
pemberontak seperti ini, pihak pemerintah menghimbau terlebih dahulu untuk
menyerah dan bertaubat, jika masih melawan maka pemerintah dapat memerangi
mereka.
4. Pidana Makar Dalam
KUHP
Pidana
terorisme telah diatur dalam KUHP tentang pidana terorisme, tetapi pemakalah
hanya akan mengemukakan pasal-pasal yang di dalamnya terdapat unsur-unsur
kejahatan terorisme.
BAB I
(KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA).
Pasal 106:
Makar dengan
maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ketangan musuh atau
memisahkan sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 107:
(1) Makar
dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima belas tahun.
(2) Para
pemimpin dan para pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 108:
(1) Barangsiapa
bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
belas tahun.
1. Orang yang melawan Pemerintah Indonesia dengan senjata
2. Orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu
bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintah
dengan senjata.
(2) Para
pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup
atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
BABVII
(KEJAHATAN YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG ATAU BARANG).
Pasal 187
Barang
siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1.
Dengan pidana
penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas
timbul bahaya umum bagi barang;
2.
Dengan pidana
penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul
bahaya bagi nyawa orang lain.
3.
Dengan pidana
penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika
karena perbutan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan
mengakibatkan orang mati.
BAB XIX
(KEJAHATAN TERHADAP NYAWA).
Pasal 338:
Barangsiapa
dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan penjara
paling lama lima belas tahun.
Pasal 340:
Barangsiapa
dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lan,
diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
BAB XX
(PENGANIAYAAN).
Pasal 351:
(1)
Penganiayaan
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)
Jika perbuatan
mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun.
(3)
Jika
mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4)
Dengan
penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5)
Percobaan
untuk melakukan kejahatn ini tidak dipidana.
BAB XXVII
(MENGHANCURKAN ATAU MERUSAKKAN BARANG).
Pasal 406:
(1)
Barangsiapa
dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat
dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik
orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)
Dijatuhkan
pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh,
merusakkan, membuat tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang
seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Demikian
pembaahasan kali ini, saya membuat ini bukan untuk menjatuhkan atau membuat
permusuhan antar beragama, suku dan budaya atau memecah belah bangsa Indonesia. Aku hanya ingin
kita saling belajar mengenai semua yang terjadi sehingga kita dapat menyikapi
dengan bijak setiap tindak tanduk kita, dan bukan menunjukan siapa yang benar
atau siapa yang lebih pintar karena sebenarnya saya juga manusia biasa.
Terimakasih
Comments
Post a Comment