Hari
Hak Asasi Manusia dirayakan tiap tahun oleh banyak negara di seluruh dunia
setiap tanggal 10 Desember. Ini dinyatakan oleh International Humanist and
Ethical Union (IHEU) sebagai hari resmi perayaan kaum Humanisme.
Tanggal
ini dipilih untuk menghormati Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang
mengadopsi dan memproklamasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, sebuah
pernyataan global tentang hak asasi manusia, pada 10 Desember 1948. Peringatan
dimulai sejak 1950 ketika Majelis Umum mengundang semua negara dan organisasi
yang peduli untuk merayakan.
Hak
Asasi Manusia adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan
standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai
hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Mereka umumnya dipahami sebagai
hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar "yang seseorang secara inheren
berhak karena dia adalah manusia, " dan yang" melekat pada semua manusia
" terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status
lainnya. Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang
universal, dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang. HAM
membutuhkan empati dan aturan hukum dan memaksakan kewajiban pada orang untuk
menghormati hak asasi manusia dari orang lain. Mereka tidak harus diambil
kecuali sebagai hasil dari proses hukum berdasarkan keadaan tertentu; misalnya,
hak asasi manusia mungkin termasuk kebebasan dari penjara melanggar hukum ,
penyiksaan, dan eksekusi.
Hak
dapat diartikan sebagai kekuasaan dalam melakukan sesuatu atau kepunyaan,
sedangkan asasi adalah hal yang utama, dasar. Sehingga hak asasi manusia atau
sering disebut sebagai HAM dapat diartikan sebagai kepunyaan atau milik yang
bersifat pokok dan melekat pada setiap insan sebagai anugerah yang telah
diberikan oleh Allah SWT. Untuk lebih jelasnya, berikut pengertian HAM.
Hak
Asasi Manusia atau HAM adalah hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak
ia masih dalam kandungan. Hak asasi manusia dapat berlaku secara universal.
Dasar-dasar HAM yang tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau
Declaration of Independence of USA serta yang tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat
2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.
Dalam
teori perjanjian bernegara, terdapat Pactum Unionis serta Pactum Subjectionis.
Pactum unionis merupakan suatu perjanjian antarindividu guna membentuk negara,
sedangkan pactum subjectionis merupakan suatu perjanjian antara individu serta
negara yang dibentuk. Thomas Hobbes mengakui Pactum Subjectionis dan tidak
mengakui Pactum Unionis. John Lock mengakui keduanya yaitu Pactum Unionis dan
Pactum Subjectionis, sedangkan JJ Roessaeu hanya mengakui Pactum Unionis.
Ketiga
paham ini berpendapat demikian. Namun pada dasarnya teori perjanjian tersebut
mengamanahkan adanya suatu perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang wajib
dijamin oleh penguasa dan bentuk jaminan tersebut haruslah tertuang dalam
konstitusi.
Dalam
kaitannya dengan hal tersebut, HAM merupakan hak fundamental yang tidak dapat
dicabut karena ia adalah seorang manusia. HAM yang dirujuk sekarang merupakan
seperangkat hak yang dikembangkan PBB sejak awal berakhirnya perang dunia II.
Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak dapat berkelit untuk tidak
melindungi hak asasi manusia yang bukan warga negaranya.
Selama
masih menyangkut persoalan HAM pada masing-masing negara, tanpa kecuali, pada
tataran tertentu mempunyai tanggung jawab, khususnya terkait pemenuhan hak
asasi manusia pribadi-pribadi yang terdapat pada jurisdiksinya, termasuk orang
asing. Oleh karena itu, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk
menyamakan antara hak asasi manusia dengan hak-hak lainnya yang dimiliki oleh
warga negara. Hak asasi manusia sudah dimiliki oleh siapa saja.
Alasan
di atas pula yang dapat menyebabkan hak asasi manusia merupakan bagian integral
dari tiap kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karena itu bukan
sesuatu yang kontroversial lagi apabila suatu komunitas internasional mempunyai
kepedulian yang serius dan bersifat nyata terhadap berbagai isu tentang hak
asasi manusida tingkat domestik.
Peran
komunitas internasional sangat pokok sebagai perlindungan HAM karena sifat
serta watak HAM itu sendiri merupakan suatu mekanisme pertahanan dan
perlindungan setiap individu terhadap kekuasaan negara yang rentan untuk
disalahgunakan, sebagaimana yang sering dibuktikan sejarah umat manusia
sendiri. Berikut contoh pelanggaran HAM :
1.
Penindasan
serta merampas hak rakyat dan oposisi dengan cara yang sewenang-wenang.
2.
Menghambat
dan membatasi dalam kebebasan pers, pendapat, serta berkumpul bagi hak rakyat
dan oposisi.
3.
Hukum
diperlakukan secara tidak adil dan juga tidak manusiawi.
4.
Manipulatif
dan membuat aturan-aturan pemilihan umum sesuai dengan keinginan dari penguasa
dan partai otoriter tanpa diikuti oleh rakyat dan oposisi.
5.
Penegak
hukum atau petugas keamanan melakukan kekerasan terhadap rakyat dan oposisi.
6.
Deskriminasi
adalah pembatasan, pengucilan, serta pelecehan yang dilakukan baik itu secara
langsung atau tidak langsung yang didasarkan atas perbedaan manusia suku, ras,
etnis, serta agama.
7.
Penyiksaan
merupakan suatu perbuatan yang menimbulkan rasa sakit baik itu jasmani maupun
rohani.
Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli
1.
UU
No. 39 Tahun 1999
Menurut
UU No. 39 tahun 1999 HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat setiap
keberadaan manusia yang merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan
anugerah-Nya yang haruslah untuk dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi
oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk kehormatan serta
perlindungan harkat martabat manusia.
2.
John
Locke
HAM merupakan suatu hak yang
diberikan langsung oleh Tuhan yang bersifat kodrati. Artinya adalah hak yang
dimiliki oleh setiap manusia menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan
hakikatnya, sehingga sifatnya adalah suci.
3.
David
Beetham dan Kevin Boyle
Hak asasi manusia dan kebebasan
fundamental adalah hak-hak individual dan berasal dari berbagai kebutuhan serta
kapasitas-kapasitas manusia.
4.
Haar
Tilar
HAM adalah hak yang melekat pada
diri tiap insan, apabila tiap insan tidak memiliki hak-hak itu maka setiap
insan tersebut tidak bisa hidup seperti manusia. Hak tersebut didapatkan pada
saat sejak lahir ke dunia.
5.
Prof.
Koentjoro Poerbopranoto
Menurut Prof. Koentjoro
Poerbopranoto, hak asasi manusia adalah suatu hak yang bersifat mendasar. Hak
yang telah dimiliki setiap manusia dengan berdasarkan kodratnya yang tidak
dapat bisa dipisahkan sehingga HAM bersifat suci.
6.
Mahfudz
M.D.
HAM merupakan hak yang sudah melekat
pada martabat setiap manusia dan hak tersebut sudah dibawa pada saat sejak
lahir ke dunia dan pada hakikatnya hak tersebut memiliki sifat kodrati.
7.
Muladi
Hak asasi manusia adalah segala hak
pokok atau mendasar yang melekat pada diri setiap manusia dalam kehidupannya.
8.
Peter
R. Baehr
Hak asasi manusia adalah hak dasar
yang bersifat mutlak dan harus dimiliki oleh setiap insan di dunia guna
perkembangan dirinya.
9.
Karel
Vasak
Hak asasi manusia merupakan 3
generasi yang didapat dari revolusi Prancis. Karel Vasak mengistilahkan
generasi hal ini karena yang dimaksud untuk merujuk pada inti serta ruang
lingkup dari hak yang menjadi suatu prioritas utama dalam beberapa kurun waktu
tertentu.
10.
Miriam
Budiarjo
Hak asasi manusia adalah hak yang
harus dimiliki pada setiap orang yang dibawa sjak lahir ke dunia dan menurut
Miriam Budiarjo hak tersebut memiliki sifat yang universal, hal ini karena
dimiliki tanpa adanya perbedaan ras suku, budaya, agama, kelamin, dan
sebagainya.
11.
C.
de Rover
Hak asasi manusia merupakan hak
hukum yang harus dimiliki oleh tiap orang sebagai manusia. Hak tersebut
memiliki sifat yang universal serta dimiliki oleh setiap orang. Hak tersebut
seringkali dilanggar, namun hak-hak tersebut tidak akan pernah untuk dapat
dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, hal ini berarti bahwa hak tersebut
merupakan hukum. Hak asasi manusia itu sendiri dilindungi oleh konstitusi serta
hukum nasional diberbagai negara di dunia. HAM merupakan hak dasar yang dibawa
manusia sejak lahir yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi
manusia haruslah dihormati, dilindungi, dan dijunjung tinggi. Hak asasi manusia
mempunyai sifat yang universal dan abadi.
12.
Austin-Ranney
Hak asasi manusia merupakan ruang
kebebasan bagi setiap individu yang dirumuskan dengan jelas dan rinci dalam
konstitusi serta sudah dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
13.
A.J.M.
Milne
Hak asasi manusia merupakan suatu
hak yang sudah dimiliki oleh semua umat manusia di dunia, di segala masa, dan
juga di segala tempat karena keutamaan keberadaannya ialah sebagai manusia.
14.
Franz
Magnis Suseno
Hak asasi manusia ialah hak-hak yang
sudah dimiliki pada setiap manusia dan bukan karena diberikan oleh masyarakat.
Bukan karena hukum positif yang berlaku, namun dengan berdasarkan martabatnya
sebagai seorang manusia. Manusia memiliki HAM karena ia adalah manusia.
15.
Oemar
Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji, hak asasi
manusia adalah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan dari
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki sifat tidak boleh dilanggar oleh
siapapun itu.
16.
G.J
Wolhos
Hak asasi manusia adalah sejumlah
hak yang sudah mengakar serta melekat dalam diri setiap manusia dunia dan
hak-hak tersebut tidak boleh dihilangkan, karena menghilangkan hak asasi
manusia orang lain sama saja sudah menghilangkan derajat kemanusiaan.
17.
Leah
Kevin
Konsepsi mengenai HAM mempunyai 2
makna dasar. Yang pertama adalah bahwa hak-hak hakiki serta tidak dapat
dipisahkan menjadi hak seseorang hanya karena ia adalah manusia. Hak tersebut
merupakan hak moral yang berasal dari keberadaannya sebagai seorang manusia.
Makna yang kedua dari HAM adalah hak-hak hukum, baik itu secara nasional
ataupun internasional
18.
Komnas
HAM
HAM adalah Hak asasi manusia yang
mencakup dari berbagai bidang kehidupan manusia, baik itu sipil, politik,
sosial dan kebudayaan, ataupun ekonomi. Bidang-bidang tersebut tidak dapat
dipisahkan antara satu dan yang lainnya. Hak-hak asasi politik dan sipil tidak
mempunyai makna apabila rakyat masih harus saja bergelut dengan kemiskinan
serta penderitaan. Tetapi, pada lain pihak, persoalan kemiskinan, keamanan, dan
alasan yang lainnya tidak dapat digunakan untuk melakukan pelanggaran hak asasi
manusia serta kebebasan politik dan sosial masyarakat. HAM tidak mendukung
adanya individualisme, melainkan membendungnya dengan cara melindunginya individu,
kelompok, ataupun golongan , di tengah-tengah kekerasan kehidupan yang modern.
Hak asasi manusia merupakan tanda solidaritas yang bersifat nyata dari suatu
bangsa dengan warganya yang lemah.
Ciri
Khusus Hak Asasi Manusia
Hak
asasi manusia atau HAM mempunya beberapa ciri-ciri khusus jika dibandingkan
dengan hak-hak yang lainnya. Berikut ciri khusus hak asasi manusia.
1.
Tidak
dapat dicabut, HAM tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2.
Tidak
dapat dibagi, semua orang berhak untuk mendapatkan semua hak, baik itu hak
sipil, politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya.
3.
Hakiki,
HAM merupakan hak asasi semua manusia yang sudah pada saat manusia itu lahir.
4.
Universal,
HAM berlaku bagi semua orang tanpa memandang status, suku, jenis kelamin, atau
perbedaan yang lainnya. Persamaan merupakan salah satu dari berbagai ide hak
asasi manusia yang mendasar.
Macam-Macam HAM
Ada
bermacam-macam hak asasi manusia dan secara garis besar, hak asasi manusia
dapat digolongkan menjadi 6 macam. Berikut macam-macam HAM.
1.
Hak
Asasi Pribadi
Hak
asasi pribadi ialah hak yang masih berhubungan dengan kehidupan pribadi
manusia. Contoh dari hak asasi pribadi sebagai berikut :
Ø Hak kebebasan untuk dapat bergerak, bepergian, serta
berpindah-pindah tempat.
Ø Hak kebebasan dalam mengeluarkan atau menyatakan suatu pendapat.
Ø Hak kebebasan dalam memilih dan juga aktif berorganisasi.
Ø Hak kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama yang
diyakini oleh tiap-tiap manusia.
2.
Hak
Asasi Politik
Hak
asasi politik ialah hak yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh dari
hak asasi politik sebagai berikut :
Ø Hak dalam memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan umum.
Ø Hak ikut serta dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
Ø Hak guna dalam membuat dan mendirikan partai politik serta
mendirikan organisasi politik lainnya.
Ø Hak untuk membuat serta mengajukan usulan petisi.
3.
Hak
Asasi Hukum
Hak
asasi hukum ialah kesamaan kedudukan dalam hukum dan juga pemerintahan, yaitu
hak yang berhubungan dengan berbagai kehidupan hukum dan juga pemerintahan.
Contoh dari hak asasi hukum sebagai berikut :
Ø Hak guna mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum serta
pemerintahan.
Ø Hak menjadi pegawai negeri sipil atau PNS.
Ø Hak untuk mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4.
Hak
Asasi Ekonomi
Hak
asasi ekonomi ialah hak yang berhubungan dengan berbagai kegiatan perekonomian.
Contoh dari hak asasi ekonomi sebagai berikut :
Ø Hak kebebasan dalam melakukan berbagai kegiatan jual beli.
Ø Hak kebebasan dalam mengadakan perjanjian kontrak.
Ø Hak kebebasan dalam menyelenggarakan kegiatan sewa-menyewa atau
utang piutang.
Ø Hak kebebasan untuk mempunyai sesuatu.
Ø Hak memiliki serta mendapatkan pekerjaan yang layak.
5.
Hak
Asasi Peradilan
Hak
asasi peradilan ialah hak untuk diperlakukan sama terhadap tata cara
pengadilan. Contoh dari hak asasi peradilan sebagai berikut :
Ø Hak dalam mendapatkan pembelaan hukum di depan pengadilan.
Ø Hak persamaan dalam perlakuan penggeledahan, penahanan,
penyelidikan, penangkapan di muka hukum.
6.
Hak
Asasi Sosial Budaya
Hak
asasi sosial budaya ialah hak yang brhubungan dengan kehidupan dalam
bermasyarakat. Contoh hak asasi sosial budaya sebagai berikut :
Ø Hak dalam memilih, menentukan, serta mendapatkan pendidikan.
Ø Hak mendapatkan pengajaran.
Ø Hak dalam mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan juga
minat.
HAM
ialah hak dasar yang sudah dimiliki oleh semua manusia. Sejak lahir, tiap-tiap
manusia/individu sudah memilikinya dan itu merupakan anugerah dari Tuhan Yang
Maha Esa. Tentunya dalam kalangan bermasyarakat, kita seharusnya menghormati
hak-hak orang lain. Namun pada kenyataanya sekarang masih banyak terjadi
berbagai pelanggaran dengan masalah hak asasi manusia.
Jika
dilihat pada masa lampau sudah banyak terdapat berbagai peristiwa yang sudah
menyalahi hak asasi manusia, seperti misalnya penjajahan yang dilakukan pernah
terjadi yang dilakukan oleh Belanda dan Jepang terhadap Indonesia.
Selain
itu masih banyak contoh-contoh yang lainnya yang sudah banyak terjadi setelah
Indonesia merdeka. Beberapa di antaranya bahkan hingga menimbulkan banyak
korban yang berjatuhan. Berikut beberapa contoh mengenai penyelewengan hak
asasi manusia yang pernah terjadi di Indonesia. Yang mungkin hingga saat ini
sudah banyak yang masih tanda tanya
Pelanggaran
HAM di Indonesia
1.
Kasus tragedi 1965-1966
Sejumlah jenderal telah dibunuh
dalam peristiwa 30 September tahun 1965. Pemerintahan pada masa orde baru
menuding Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai penyebab masalahnya. Lalu
pemerintahan pada saat itu membubarkan organisasi Partai Komunis Indonesia tersebut
serta melakukan berbagai razia terhadap simpatisan partai tersebut.
Razia tersebut dikenal dengan
operasi pembersihan partai komunis Indonesia (PKI). Komnas HAM telah
memperkirakan bahwa setidaknya 500.000 hingga 3 juta warga tewas dibunuh pada saat
itu. Ribuan warga lainnya diasingkan serta jutaan orang lainnya hidup dibawah
bayang-bayang ‘cap PKI’ hingga bertahun-tahun.
Dalam peristiwa tersebut, Komnas HAM
malah balik menuding Komando Operasi Pemulihan Kemanan serta semua panglima
militer [ada daerah yang menjabat pada saat itu sebagai pihak yang
bertanggungjawab.
Sampai saat ini, kasus tragedi
1965-1966 masih ditangani oleh Kejaksaan Agung. Akan tetapi penanganannya
lamban dan pada tahun 2013 lalu, Kejaksaan mengembalikan berkas-berkas tersebut
kepada Komnas HAM, dengan alasan data yang di dapat kurang lengkap.
2.
Kasus
penembakan misterius (Petrus) pada tahun 1982-1985
Penembakan
misterius atau dapat disebut juga dengan Petrus alias operasi clurit merupakan
sebuah operasi rahasia yang digelar oleh mantan Presiden Soeharto dengan dalih
untuk mengatasi tingkat kejahatan yang tinggi pada saat itu.
Operasi
tersebut meliputi operasi penangkapan dan juga pembunuhan terhadap orang yang
dianggap mengganggu ketentraman dan keamanan masyarakat, khususnya di daerah
Jakarta dan juga Jawa Tengah. Pelakunya tidak jelas, tidak pernah tertangkap,
dan tidak pernah diadili.
Hasil
dari operasi clurit, sebanyak 532 orang tewas pada tahun 1983. Dari jumlah
tersebut, 367 orang tewas yang diakibatkan karena luka tembakan. Kemudian tahun
1984, tercatat sekitar 107 orang tewas dan di antaranya 15 orang tewas akibat
ditembak. Selang setahun kemudian, tercatat 74 orang tewas dan 28 di antaranya
tewas akibat ditembak.
Korban
‘Tembakan Misterius’ tersebut selalu ditemukan dalam keadaan tangan dan
lehernya terikat. Sebagian besar dari korbannya juga dimasukkan ke karung dan
ditinggal di pinggir jalan, depan rumah, buang ke sungai, kebut, laut, dan
hutan
3.
Tragedi
Semanggi dan Kerusuhan pada Mei Tahun 1998
Pada
tanggal 13 hingga 15 Mei 1998, terjadi berbagai kerusuhan massif yang terjadi
hampir di seluruh tanah air. Puncaknya kerusuhan ini di Jakarta. Kerusuhan ini
diawali dengan kondisi krisis finansial Asia yang semakin hari semakin
memburuk. Dan dipicu oleh tewasnya 4 anggota mahasiswa Universitas Trisakti
yang terkena tembakan dalam demonstrasi pada 12 Mei tahun 1998.
Dalam
proses hukumnya, Kejaksaan Agung menyatakan, kasus tersebut dapat ditindak
lanjuti apabila ada rekomendasi dari DPR ke Presiden. Karena belum adanya
rekomendasi, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan tragedi tersebut
kepada Komnas HAM. Namun, Kejaksaan Agung beralasan bahwa kasus ini tidak bisa
ditindak lanjuti karena DPR sudah memutuskannya, bahwa tidak ditemukan
pelanggaran hak asasi manusia berat di dalamnya.
Dalih
lainnya, Kejaksaan Agung beranggapan bahwa kasus penembakan Trisakti sudah
diputus oleh Pengadilan Militer pada tahun 1999, sehingga tidak perlu diadili
untuk yang kedua kalinya.
4.
Kasus
terbunuhnya seorang aktivis HAM Munir Said Thalib
Munir
Said Thalib ditemukan meninggal dalam pesawat jurusan Jakarta-Amsterdam, pada
tanggal 7 September 2004. Pada saat itu ia berumur 38 tahun. Munir Said Thalib
merupakan aktivis HAM paling vokal di tanah air. Jabatan terakhirnya ialah
Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau HAM Indonesia Imparsial.
Saat
menjabat menjadi Dewan Kontras, namanya mencuat sebagai pejuang bagi
orang-orang hilang yang diculik pada kala itu. Pada saat itu ia membela para
aktivis yang merupakan korban penculikan Tim Mawar dari Kopasus Tentara
Nasional Indonesia. Setelah Soeharto sudah jatuh tidak menjadi presiden,
penculikan itu menjadi alasan dalam pencopotan Danjen Kopassus Prabowo Subianto
serta diadilinya para anggota tim Mawar.
Namun,
sampai saat ini, kasus tersebut hanya mengadili seorang pilot maskapai Garuda
yang bernama Pollycarpus Budihari Priyanto. Polly mendapatkan vonis hukuman
penjara selama 14 tahun lamanya karena ia terbukti berperan sebagai salah satu
pelaku yang meracuni Munir dalam penerbangan menuju Amsterdam. Namun, sampai
saat ini sudah banyak pihak yang meyakini bahwa Polly bukan otak pembunuhan
tersebut.
5.
Tragedi
Wamena Berdarah pada tanggal 4 April 2003
Tragedi
Wamena berdarah terjadi pada tanggal 4 April 2003 pukul 01.00 waktu Papua.
Terdapat sekelompok massa yang tidak dikenal membobol sebuah gudang bersenjata
Markas Kodim 1702/Wamena. Penyerangan tersebut menewaskankan 2 anggota Kodim,
yaitu Lettu TNI AD Napitupulu serta Prajurit Ruben Kana yang keduanya merupakan
penjaga gudang senjata. Kelompok penyerang tersebut diduga membawa lari sejumlah
senjata dan juga amunisi. Dalam rangka pengejaran terhadap pelaku pembobolan
gedung bersenjata tersebut, aparat TNI-Polri diduga melakukan penyisiran,
penyiksaan, perampasan secara paksa, penangkapan sehingga pada saat itu
menimbukan korban jiwa serta pengungsian penduduk yang dilakukan secara paksa.
Tercatat 42 orang meninggal dunia yang disebabkan karena kelaparan dan sebanyak 15 orang jadi korban perampasan. Komnas HAM menemukan pemaksaan penanda tanganan surat pernyataan dan perusakan fasilitas umum. Proses hukum atas kasus ini sampai saat ini masih buntu. Terjadi tarik ulur diantara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung. Sementara tersangka terus dapat menikmati hidupnya, mendapatkan sebuah kehormatan sebagai pahlawan, dan menerima kenaikan pangkat serta promosi jabatan tanpa tersentuh hukum sekalipun.
Tercatat 42 orang meninggal dunia yang disebabkan karena kelaparan dan sebanyak 15 orang jadi korban perampasan. Komnas HAM menemukan pemaksaan penanda tanganan surat pernyataan dan perusakan fasilitas umum. Proses hukum atas kasus ini sampai saat ini masih buntu. Terjadi tarik ulur diantara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung. Sementara tersangka terus dapat menikmati hidupnya, mendapatkan sebuah kehormatan sebagai pahlawan, dan menerima kenaikan pangkat serta promosi jabatan tanpa tersentuh hukum sekalipun.
Dalam perwujudannya, hak asasi manusia tidak
mampu untuk dilaksanakan secara mutlak, hal ini karena melanggar hak asasi
orang lain. Dalam memperjuangkan hak sendiri dengan mengabaikan hak-hak orang
lain, merupakan suatu tindakan yang sangatlah tidak terpuji. Kita haruslah
menyadari bahwasannya hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi
orang lain, namun karena itulah ketaatan terhadap peraturan menjadi sangat
penting.
Comments
Post a Comment